“Berdasarkan data BPN, ada sekitar 60 ribu bidang tanah di 70 desa dan kelurahan yang telah diukur. Kami mengusulkan agar PBT ini dimasukkan dalam target PTSL 2025,” tuturnya.
Dia menambahkan, jika seluruh bidang tanah tersebut dapat disertifikasi, Pemkab Majalengka akan mengajukan penambahan kuota program. Dengan demikian, capaian PTSL 2025 dapat lebih maksimal.
“Kami juga akan merekap sebaran 60 ribu bidang tanah ini dan membagikannya ke kecamatan, sehingga para camat dapat memantau progres penyelesaiannya,” ucap dia.
Baca juga: Kantor ATR/BPN Majalengka terbitkan 60 ribu sertifikat PTSL