Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, mengimbau warga di Desa Cengal dan Desa Nunukbaru, Kecamatan Maja, segera memasang patok batas tanah guna memperlancar proses sertifikasi lahan.
Kepala BPN Majalengka Wendi Isnawan di Majalengka, Kamis, mengatakan imbauan ini dikeluarkan menyusul adanya realisasi pelepasan kawasan hutan lindung menjadi permukiman warga.
Baca juga: Pemkab Majalengka mempercepat reformasi birokrasi gunakan "Srikandi"
Baca juga: Pemkab Majalengka mempercepat reformasi birokrasi gunakan "Srikandi"
Menurutnya, pemasangan patok batas tanah ini sangat penting agar proses pengukuran tanah dapat dilakukan dengan tepat, sehingga warga bisa mendapatkan dokumen sah atas kepemilikan lahan tersebut.
"Pemasangan patok ini akan memudahkan kami dalam pengukuran tanah yang akan dibuatkan sertifikat. Namun, hal ini memerlukan kesepakatan dengan tetangga yang tanahnya berbatasan,” katanya.
Pemasangan patok batas ini, kata dia, harus dilakukan secara matang dan terencana untuk menghindari konflik antarwarga.
BPN Kabupaten Majalengka juga telah menyosialisasikan pentingnya hal ini kepada dua pemerintah desa di Kecamatan Maja.
Wendi menyampaikan langkah ini sejalan dengan penerbitan surat keputusan (SK) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), terkait pelepasan kawasan hutan lindung menjadi permukiman di kedua desa tersebut.
Ia menjamin setelah SK KLHK diterbitkan, BPN segera melakukan pengukuran lahan untuk mengurus sertifikat tanah bagi warga.