“Pendampingan dari pemerintah desa dan kecamatan akan membantu memastikan pemasangan patok berjalan lancar,” tuturnya.
Wendi menyebutkan pelepasan kawasan hutan lindung ini merupakan bagian dari program reforma agraria, serta menjadi yang pertama di Jawa Barat.
Berdasarkan data, tambah dia, total luas lahan yang akan dialihkan menjadi permukiman mencapai 39,7 hektare, dengan jumlah sekitar 1.200 bidang tanah di kedua desa tersebut.
“Majalengka menjadi daerah dengan progres tercepat untuk pelepasan kawasan hutan lindung ini, meskipun masih menunggu SK dari KLHK,” ucap dia.
Baca juga: Produksi padi Majalengka 134 ribu ton hingga Oktober
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: BPN Majalengka imbau warga pasang batas tanah percepat sertifikasi