Karawang (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Kabupaten Karawang, Jawa Barat menerbitkan 54.303 paspor sepanjang Januari hingga Desember 2024.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Petrus Teguh Aprianto, di Karawang, Minggu mengatakan, pada tahun 2024 pihaknya menargetkan 50.400 paspor.
Dengan diterbitkannya 54.303 paspor sepanjang Januari hingga Desember, maka penerbitan paspor oleh Kantor Imigrasi Karawang telah melampaui target.
“Animo masyarakat meningkat. Ini terjadi karena paspor itu masa berlakunya 10 tahun, kalaupun belum ada rencana keluar negeri bisa buat jaga-jaga dengan memiliki paspor tersebut," katanya.
Ia menyampaikan bahwa penerbitan paspor ini terbagi ke dalam tiga jenis, yakni paspor non-elektronik 48 halaman, paspor non-elektronik 24 halaman dan paspor elektronik 48 halaman.
Untuk paspor non-elektronik 48 halaman yang telah diterbitkan sebanyak 31.413, paspor non-elektronik 24 halaman sebanyak 3.476, dan paspor elektronik 48 halaman 19.414.
Menurut dia, di antara tujuan penerbitan paspor didominasi oleh wisatawan dengan tujuan traveling (berwisata). Kemudian ada juga paspor yang diterbitkan atas pengajuan untuk umrah.