Selain itu ada juga dengan alasan pembuatan paspor untuk keperluan bekerja formal, haji, melanjutkan studi, pekerja migran Indonesia dan ada juga yang beralasan untuk berobat.
Pada tahun ini, kata Petrus, Kantor Imigrasi Karawang juga telah menolak 111 permohonan paspor, karena dicurigai terkait dengan tindak pidana perdagangan orang.
“Saat wawancara, petugas mencurigai paspor tersebut akan digunakan untuk bekerja secara ilegal,” katanya.