Tasikmalaya (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Tasikmalaya Kota, Jawa Barat, menangkap lima orang berandalan bermotor yang melakukan aksi penganiayaan menggunakan senjata tajam dan benda tumpul terhadap dua warga di jalanan hingga menyebabkan luka-luka dan harus menjalani perawatan medis.
"Pelaku sudah kami tahan," kata Kepala Kepolisian Resor Tasikmalaya Kota AKBP Joko Sulistiono saat jumpa pers terkait pengungkapan kasus berandalan bermotor, di Tasikmalaya, Selasa.
Ia menyebutkan pihaknya mengungkap kasus berandalan bermotor yang melakukan penganiayaan terhadap seorang warga pengendara sepeda motor di Jalan Mayor SL Tobing, Kelurahan Sambongpari, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya, Minggu (17/11) dini hari.
Hasil penyelidikan kepolisian, kata Kapolres, menemukan para pelakunya yang diketahui sebanyak lima orang, yakni inisial NSP (19), dan empat pelaku lainnya masih di bawah umur.
"Untuk satu pelaku dewasa ditahan di Rutan Polres, dan untuk empat pelaku di bawah umur ditahan di rutan khusus anak," kata Joko.
Menurut dia, hasil pemeriksaan bahwa pelaku berandalan bermotor berangkat dari rumahnya menggunakan empat unit sepeda motor untuk tujuan mencari kelompok berandalan bermotor lainnya yang sebelumnya menyerang teman tersangka.
Setibanya di lokasi kejadian, kata dia, korban meneriaki berandalan bermotor tersebut, adanya teriakan itu pelaku berbalik arah kendaraan sepeda motornya untuk mengejar korban sampai akhirnya terjadi kekerasan fisik secara bersama-sama hingga korban terluka dan harus menjalani perawatan medis di rumah sakit.
Dia mengatakan seluruh tersangka itu melakukan aksi kekerasan fisik dengan memukul pakai tangan kosong, lalu membacokkan senjata tajam ke bagian belakang badan korban sebanyak dua kali, kemudian tersangka lain juga memukul dengan menggunakan helm dan tongkat baseball, dan melemparkan batu ke arah korban.
"Para tersangka memutar balik sepeda motor dan mengejar korban sampai dengan terjadi kekerasan secara fisik secara bersama-sama," katanya.
Dia menjelaskan pihaknya tidak hanya menangkap lima tersangka, tetapi juga mengamankan barang bukti berupa senjata tajam jenis celurit, helm, dan sepeda motor yang digunakan pelaku saat kejadian.
Akibat perbuatannya itu, kata Kapolres, tersangka mendekam di penjara untuk pemeriksaan hukum lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 170 Ayat 1 dan Pasal 351 Ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara tahun penjara.
Joko menegaskan jajarannya berkomitmen dengan meningkatkan patroli dan menindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku untuk memberantas aksi kekerasan, dan juga geng motor yang meresahkan masyarakat.
"Kami menyampaikan imbauan kepada masyarakat, para orang tua untuk memantau pergaulan anak-anaknya, sehingga tidak terlibat aksi kekerasan, geng motor yang meresahkan masyarakat," katanya.