Sukabumi, Jabar (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota menangkap dua dari enam pelaku tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan terhadap anggota komunitas Vespa pada Selasa.
"Kedua tersangka berinisial PF (24) dan F (28) kami tangkap di hari yang sama yakni Selasa di tempat berbeda. Dua pemuda ini merupakan pelaku kasus penganiayaan dan pengeroyokan anggota komunitas Vespa di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Gunungparang, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi pada Minggu (27/10) sekitar pukul 01.00 WIB," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi di Sukabumi, Jawa Barat, Selasa.
Menurut Rita, kedua tersangka merupakan warga Kelurahan Cisarua, Kecamatan Cikole.
Satu dari dua tersangka tersebut yakni PF merupakan residivis kasus yang sama. Selain itu, pihaknya juga menyita barang bukti berupa pecahan botol kaca minuman beralkohol dan kaca helm dari lokasi penganiayaan saat olah TKP lalu.
"Untuk empat pelaku lainnya masih dalam pengejaran, namun kami sudah mengantongi identitas mereka," tambahnya.
Sebelumnya, kasus penganiayaan dan pengeroyokan terhadap anggota komunitas Vespa ini terjadi saat mereka tengah melakukan "kopi darat" di salah satu pelataran toko yang berada di Jalan Ahmad Yani.
Salah satu korban yakni FA mengambil foto ke arah para pelaku yang sedang berkumpul, ternyata aksi itu diketahui. Kemudian salah seorang pelaku menanyakan maksud korban mengambil foto, karena tidak mendapatkan jawaban akhirnya para pelaku yang tengah terpengaruh alkohol menganiaya FA.
Mendapat serangan dari pelaku, FA kemudian melarikan diri dan meminta pertolongan kepada anggota komunitas Vespa lainnya yakni MJAR, tetapi rekannya itu malah ikut menjadi korban penganiayaan.
Secara brutal para pelaku memukuli korban dengan menggunakan tangan kosong, helm dan botol minuman keras. Akibatnya, FA dan MJAR mengalami luka lebam di wajah dan luka memar di kepala.
Polres Sukabumi Kota tangkap 2 dari 6 penganiaya anggota komunitas Vespa
Rabu, 13 November 2024 7:20 WIB