Jakarta (ANTARA) -
Aktor Jefri Nichol mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan, Senin, untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pengeroyokan dan penganiayaan yang terjadi di sebuah restoran di kawasan Senopati, Jakarta Selatan.
"Jadi untuk dia ini diminta keterangan sebagai saksi. Sekarang dia datang di Polres Jaksel untuk memberikan keterangan sesuai panggilan," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi di Jakarta, Senin.
Nurma Dewi menjelaskan pemeran utama di film berjudul "Ali Topan" itu diperiksa sebagai saksi karena adanya laporan dugaan pengeroyokan serta penganiayaan yang telah dilayangkan ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 10 September lalu.
Namun Nurma menyatakan laporan tersebut bukan untuk melaporkan Jefri Nichol.
"Dia sebagai saksi dalam kasus yang dilaporkan itu. Kasus pengeroyokan dan penganiayaan, pasal 351 dan 170 KUHP," jelas Nurma.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Jefri Nichol diperiksa polisi terkait kasus dugaan penganiayaan