Wahyu menyampaikan salah satu acuan untuk menyusun raperda tersebut, yakni Permendagri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender yang diperbarui menjadi Permendagri Nomor 67 Tahun 2021.
Dalam regulasi itu, kata dia, pengarusutamaan gender didefinisikan sebagai strategi untuk memastikan isu gender laki-laki dan perempuan terintegrasi dalam kebijakan, program serta kegiatan pembangunan.
“Kebijakan ini diterjemahkan juga dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) di Kabupaten Cirebon, rencana strategi perangkat daerah, hingga rencana kerja perangkat daerah,” ujarnya.
Pemkab Cirebon menegaskan setelah rancangan ini disahkan menjadi perda oleh DPRD setempat, pembangunan daerah dapat berlangsung lebih inklusif dengan memperhatikan prinsip kesetaraan gender.
“Kami optimis pengesahan perda ini, kesejahteraan dapat tercapai bagi seluruh lapisan masyarakat tanpa adanya diskriminasi. Kami berkolaborasi bersama DPRD untuk merampungkan raperda ini,” ucap dia.