Pemerintah Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, membantu penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengarusutamaan Gender sebagai landasan hukum untuk mewujudkan kesetaraan serta keadilan berbasis gender di daerahnya.
“Kami mendukung Raperda Pengarusutamaan Gender yang diinisiasi oleh DPRD Kabupaten Cirebon, karena selaras dengan kebijakan kami,” kata Penjabat (Pj) Bupati Cirebon Wahyu Mijaya saat dikonfirmasi di Cirebon, Sabtu.
Ia menjelaskan regulasi tersebut sangat diperlukan untuk merealisasikan program pemberdayaan di berbagai bidang, sekaligus menciptakan kesejahteraan masyarakat tanpa adanya diskriminasi terhadap jenis kelamin.
Wahyu menuturkan pemerintah daerah, berkewajiban memenuhi kebutuhan masyarakat secara adil berdasarkan jenis kelamin, sesuai dengan komitmen yang tertuang dalam konvensi internasional mengenai penghapusan diskriminasi.
“Pemerintah pusat pun sangat serius menghapus segala bentuk diskriminasi, terutama terhadap perempuan, sesuai nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945,” ujarnya.
Menurutnya, komitmen pemerintah untuk mewujudkan pengarusutamaan gender ini sudah dilakukan melalui berbagai regulasi, termasuk di tingkat daerah dengan membentuk sebuah perda.
Melalui raperda ini, pihaknya berkolaborasi dengan lembaga legislatif untuk menyediakan regulasi yang memastikan hak dan kesempatan setiap individu bisa terpenuhi.