Antarajabar.com - Dinas Perhubungan Jawa Barat akan melakukan portalisasi di Jalan Raya Cimalaka, Kabupaten Sumedang sebagai upaya membatasi kendaraan pengangkut hasil tambang yang melebihi ambang batas yang ditentukan pada November 2015 dan sebelumnya kebijakan ini dilakukan di Jalan Parung Panjang Bundar, Kabupaten Bogor sejak awal Oktober.
"Untuk Jalan Raya Cimalaka akan secepatnya diportal, mungkin di November depan bisa direalisasikan," kata Kepala Dinas Perhubungan Jawa Barat Deddy Taufik, di Bandung, Rabu.
Menurut dia, portalisasi bagian dari upaya mengatasi kerusakan jalan dan lingkungan akibat masalah pelanggaran angkutan hasil tambang karena kendaraan pengakut kerap membawa muatan melebihi ketentuan.
Pembatasan kendaraan melalui portalisasi ini, kata dia, merupakan tindakan yang legal karena sesuai dengan aturan dari Dirjen Perhubungan RI.
Ia mengatakan selain di Jalan Parung Panjang Bundar dan Cimalaka, pihaknya juga akan melakukan protalisasi di Jalan Gunung Sindur, Bogor dan Cijelag, Kabupaten Sumedang.
"Kedua jalan milik provinsi ini kerap dilalui kendaraan pengangkut hasil tambang dengan volume muatan yang melebihi batas. Pemasangan portal merupakan upaya untuk mengatasi masalah di bagian hilir, karena itu diperlukan upaya lain untuk mengatasi di bagian hulu dan tengah," katanya.
Lebih lanjuut ia mengatakan selain memperluas titik portalisasi, pihaknya juga berencana memperpanjang waktu portalisasi di Jalan Parung Panjang Bundar.
Ia menuturkan saat ini portal hanya dilakukan pada pukul 06.00-09.00 dan 16.00-19.00 WIB namun ke depan akan ditambah selama satu jam menjadi masing-masing selama empat jam.
Sebelumnya, Pemprov Jawa Barat melalui Satgas Penegakan Hukum Lingkungan Terpadu memasang portal di Jalan Parung Panjang yang merupakan jalan provinsi.
Ruas jalan ini selalui dilalui kendaraan berat pengangkut hasil tambang berupa pasir dan batu.
Kebijakan Portalisasi dilakukan karena jalan ini selalu mengalami kerusakan yakni bobot kendaraan pengangkut membawa hasil tambang terlalu berlebihan hingga mencapai 40 hingga 45 ton/ per truk atau jauh lebih tinggi dibandingkan yang ditentukan seberat 8 ton per truk.
Dishub Jabar Portal Jalan Cimalaka-Sumedang November
Rabu, 21 Oktober 2015 13:57 WIB