Kendari (ANTARA) - Guru honorer SDN 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), diperiksa Propam Polda Sultra terkait dengan permintaan uang sebesar Rp50 juta dari pihak kepolisian di Polsek Baito, untuk menghentikan penyelidikan kasus yang menimpanya.
Guru honorer Supriyani saat ditemui di Kendari, Rabu malam, mengatakan bahwa dalam pemeriksaan itu dirinya dicecar dengan 30 pertanyaan selama kurang lebih empat jam lamanya di dalam ruangan.
Baca juga: Ribuan guru padati ruang Pengadilan Negeri dukung Supriyani jalani sidang
Dia menyebutkan bahwa selama menjalani pemeriksaan itu dirinya hanya memberikan informasi kepada kepolisian terkait dengan permintaan uang sebesar Rp2 juta dan Rp50 juta dari personel Polsek Baito.
Supriyani mengaku selama kasus itu berposes di Polsek Baito, dirinya dimintai uang dari Kapolsek Baito Ipda Idris sebesar Rp2 juta yang kemudian diserahkan oleh Kepala Desa Wonua Raya.
"Setelah itu (memberikan uang Rp2 juta ke Kapolsek), suami saya menyampaikan kepada saya bahwa Pak Kapolsek minta uang Rp2 juta," jelas Supriyani.
Baca juga: Kemendikdasmen bantu guru honorer Supriyani yang viral jadi PPPK
Kemudian, yang terkait dengan permintaan uang Rp50 juta itu dilakukan oleh penyidik Polsek Baito kepada Supriyani. "Kalau dikasih Rp50 juta selesai itu masalah," sebut Supriyani.
Diberitakan sebelumnya, Bid Propam Polda Sultra memeriksa enam orang personel kepolisian terkait dengan kasus guru honorer SSDN 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Supriyani.
Supriyani diperiksa Propam Polda terkait adanya permintaan Rp50 juta dari polisi
Kamis, 7 November 2024 6:45 WIB