Bandung (ANTARA) -
Dalam Peraturan Dirjen Perhubungan Darat, kata Kepala Dishub Jabar Koswara, diatur besaran tarif angkutan sewa khusus di wilayah I yaitu Sumatra, Jawa dan Bali sebesar Rp6.000/km tarif batas atas dan Rp3.500/km tarif batas bawah, sedangkan untuk roda dua, batas atas Rp2.750 dan batas bawah Rp2.000.
Baca juga: Pemkot Bandung Bolehkan Transportasi Daring Beroperasi
"Ini berdasarkan usulan dari angkutan sewa khusus (ASK) yang menjadi mitra pengemudi online. Mereka meminta tarif yang dipakainya itu, tarif Rp5 ribu. Jadi, masih ada di dalam koridor batas atas sama batas atasnya perdirjen," kata dia saat dihubungi di Bandung, Sabtu.
Sebelumnya, kata dia, tarifnya tergantung dari aplikator penyedia, antara Rp3.500-Rp6 ribu, untuk roda empat.
"Ini yang tidak disetujui oleh ASK, mereka menyampaikan kalau yang dipakai tarif bawah, sudah tidak bisa menutupi kehidupan mereka, para driver online ini," ucapnya.
Untuk roda dua, disesuaikan menjadi Rp2.600/km, sedangkan sebelumnya Rp2.000/km.
"Jadi, kami sesuaikan dengan aspirasi para driver, kalau tarifnya memakai acuan sesuai dengan perdirjen, bukan aturan baru lagi," ujarnya.