Koswara juga menegaskan pihaknya bukan menetapkan tarif baru, akan tetapi melakukan penyesuaian sesuai peraturan Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Darat.
"Jadi, itu bukan penetapan tarif baru. Tapi tarif itu yang dipakai acuannya dari Peraturan Dirjen Angkutan Darat, di dalamnya ada aturan tarif batas atas batas bawah untuk angkutan sewa khusus," katanya.
Surat penyesuaian tarif untuk angkutan berbasis aplikasi ini, kata dia, sudah dikeluarkan pada Jumat (23/8).
"Kemarin surat sudah dikeluarkan, silakan pihak aplikasi menyesuaikan. Ini berlaku untuk seluruh Jabar," katanya.
Baca juga: Driver angkutan daring Cirebon tuntut insentif dinaikan
Dishub Jabar sesuaikan tarif angkutan daring Rp2.600-Rp5.000 per km
Minggu, 25 Agustus 2024 7:08 WIB