Bandung (ANTARA) - Plh Kepala Dinas Perhubungan Jabar Ade Afriandi mengungkapkan bahwa ada empat Peraturan Gubernur (Pergub) yang akan dan memang harus dikejar oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait BRT.
Ade Afriandi mengatakan, peraturan gubernur yang akan dikebut dan diharapkan selesai pekan ini, yakni seputar angkutan massal berbasis jalan, angkutan metropolitan berbasis jalan, subsidi dan pengadaan barang serta jasa.
Baca juga: Pemprov Jabar ingin keseriusan semua pihak terkait proyek BRT Bandung Raya
"Tahapan sudah 80 persen artinya dari sisi administrasi, produk hukum sudah bisa direalisasikan. 20 persen tinggal finalisasi Pergub. Evaluasi dari Kemendagri itu diharapkan minggu ini selesai. Bisa ditetapkan Pergub-nya," ujarnya dikonfirmasi di Bandung, Selasa.
Pemprov Jabar, kata Ade, merencanakan antara 19-20 Desember 2024 ini peraturan gubernur tersebut sudah bisa ditetapkan.
Salah satu yang tertera dalam Pergub tersebut, yakni Pergub 53, di mana Pemprov Jabar menugaskan BUMD PT Jasa Sarana (JS) untuk mengelola layanan BRT.
Karenanya, Ade mengatakan pihaknya meminta agar PT Jasa Sarana untuk segera melakukan rapat umum pemegang saham (RUPS), karena ada salah satu direksi yang habis masa jabatan. Sehingga nantinya bisa mengelola layanan BRT per 2024 mendatang.
"Minggu ini JS harus segera melaksanakan RUPS, sehingga 23 Desember ada evaluasi ke enam sekaligus persiapkan penandatanganan kerja sama. 24 (Desember) itu diagendakan penandatanganan kerja sama Pemprov dengan JS," ucapnya.
JS, kata dia, nantinya akan mengelola layanan subsidi BRT serta melakukan beauty contest atau lelang, untuk operator BRT.
"Pembangunan halte, koridor itu World Bank. Pemprov ke JS hanya ke layanan," ujarnya.
Pemprov Jabar juga, kata Ade, bakal melakukan sosialisasi dan publikasi rebranding BRT supaya lebih dikenal publik yang rencananya akan dimulai pada 27 Desember 2024 nanti.
Jabar ungkap ada 4 Pergub yang harus dikebut terkait BRT
Selasa, 17 Desember 2024 15:59 WIB