Bandung (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi membuka posko pelayanan konsultasi dan pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan Lebaran 2026 bagi pekerja Jabar yang hak-nya terhambat.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka di Bandung, Rabu, menjelaskan posko ini dihadirkan guna mengawal kewajiban perusahaan membayarkan hak pekerja paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri.
Lebih lanjut, Oka menegaskan bahwa selain layanan tatap muka, pihaknya membuka akses pelaporan digital untuk memudahkan buruh yang terkendala waktu.
"Bagi pekerja yang tidak bisa datang ke kantor Disnakertrans Jabar, dapat melakukan pengaduan secara daring melalui nomor WhatsApp 08112121444 atau laman poskothr.kemnaker.go.id," ujar Oka.
Layanan pengaduan ini sendiri, akan beroperasi sejak 2 Maret hingga 27 Maret 2026, dengan bertempat di kantor induk Jalan Soekarno Hatta No 532 Bandung, serta tersebar di lima Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengawasan Ketenagakerjaan yang meliputi wilayah Bogor, Karawang, Cirebon, Bandung, dan Garut.
Oka menjelaskan setiap laporan yang masuk akan langsung ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan melalui pemeriksaan fisik ke perusahaan terkait untuk memverifikasi kebenaran informasi.
Langkah preventif ini sendiri, diambil berkaca pada pengalaman Idul Fitri tahun 2025, di mana Disnakertrans Jabar mencatat sebanyak 344 aduan pelanggaran pembayaran THR. Mayoritas perusahaan yang diadukan bergerak di sektor pariwisata dengan alasan kendala ekonomi.
Melalui posko ini, tambah Oka, Pemprov Jabar berkomitmen memastikan seluruh perusahaan mematuhi regulasi ketenagakerjaan demi menjaga kondusivitas dan kesejahteraan pekerja di wilayah Jawa Barat menjelang hari raya.
