Antarajabar.com - Pemerintah Kota Bandung, Jawa Barat, membolehkan transportasi daring beroperasi dengan catatan para pengemudi menaati regulasi yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan.
"Kesimpulan pertama adalah angkutan online tidak dilarang. Tolong sampaikan tidak ada larangan, silakan tetap beroperasi, masyarakat tetap boleh memilih antara angkutan online atau angkutan konvensional," kata Wali Kota Bandung Ridwan Kamil di Bandung, Selasa.
Pria yang akrab disapa Emil itu mengatakan, ia telah berkoordinasi dengan Dirjen Perhubungan Darat dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Warga tinggal menunggu hasil perubahan Peraturan Menteri Perhubungan No. 26 Tahun 2017 yang akan diubah per tanggal 1 November 2017.
Menurutnya, aturan tersebut akan mengatur hak dan kewajiban para operator angkutan online dan konvensional. Sementara ada peralihan perubahan, pemerintah tidak melakukan pelarangan operasional.
"Nanti tanggal 1 ada revisi peraturan Perhubungan, angkutan online menyesuaikan kepada aturan itu, tapi tidak berhenti beroperasi. Jadi keliru jika menterjemahkan bahwa dalam proses peraturan ini direvisi terjadi penghentian operasi," katanya.
Dengan begitu, pemerintah kota tetap mendorong para pemilik kendaraan umum, baik online maupun konvensional, sama-sama menaati aturan yang berlaku itu. Selama ini, masih ada pemilik kendaraan yang belum melakukan registrasi sesuai dengan aturan.
"Jadi pelayanan kepada masyarakat tidak boleh diberhentikan," katanya.
Kepada warga, ia menegaskan bahwa mereka bebas untuk memilih moda transportasi yang akan digunakan. Tidak ada keharusan memilih salah satu dari kedua moda transportasi itu.
Jika terjadi dinamika yang mengharuskan pengemudi transportasi konvensional maupun online menyalurkan aspirasinya, Pemkot tidak melarang. Namun dengan catatan, aspirasi tersebut disampaikan melalui cara-cara yang baik dan tetap menjaga kondusifitas kota.
"Aspirasi dan dinamika silakan sampaikan di saluran-saluran yang baik. Mau unjuk rasa silakan, dan sebagainya. Tapi tidak boleh anarkis dan tetap menjaga kondusifitas," katanya.
Jika bagian dari proses tersebut terjadi pemogokan oleh salah satu moda transportasi, Pemerintah Kota Bandung telah melakukan antisipasi.
Ia telah mengerahkan seluruh kendaraan dinas dan mengajak para relawan untuk membantu mobilisasi warga. Perusahaan BUMN juga akan turun tangan membantu.
"Teknologi tidak bisa dilawan. Semua urusan hidup ini pelan-pelan harus menggunakan teknologi. Maka komunikasi terus dilakukan mudah-mudahan bisa dipahami," katanya.
Pemkot Bandung Bolehkan Transportasi Daring Beroperasi
Selasa, 17 Oktober 2017 19:35 WIB