Selain menangkap pelaku, kata Kapolres, pihaknya juga mengamankan barang bukti yang digunakan pelaku yakni senjata tajam jenis golok, kemudian brankas, linggis, dan perkakas lainnya, sedangkan uang hasil pencurian sudah dibagikan dan digunakan pelaku.
"Untuk uang sudah dibagikan, ada juga yang dipakai buat bayar utang dan lainnya," kata Kapolres.
Akibat perbuatannya itu kini ketiga tersangka mendekam di Rumah Tahanan Polres Garut untuk pemeriksaan hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman kurungan sembilan tahun penjara.
Baca juga: Polisi tertibkan 131 preman di Garut yang resahkan masyarakat