Garut (ANTARA) - Kepolisian Resor Garut menertibkan sebanyak 131 preman selama sepekan di sejumlah tempat wilayah perkotaan Kabupaten Garut, Jawa Barat yang selama ini dilaporkan telah meresahkan masyarakat seperti melakukan pungutan dan parkir liar.
"Total keseluruhan sebanyak 131 orang hasil razia premanisme di Garut," kata Kepala Satuan Samapta Polres Garut AKP Masrokan di Garut, Sabtu.
Ia menuturkan jajarannya setiap hari melakukan operasi ke sejumlah tempat yang disinyalir terdapat temuan atau laporan dari masyarakat adanya aksi premanisme di Garut.
Preman yang terjaring razia itu, kata dia, karena diduga melakukan kegiatan yang mengganggu keamanan dan kenyamanan masyarakat di antaranya melakukan parkir liar.
"Misalkan ada laporan parkir liar dari warga, kami langsung ke TKP menertibkan orangnya," kata Masrokan.
Ia menyampaikan penertiban preman di wilayah Garut itu untuk mewujudkan dan menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan masyarakat, khususnya saat ini menjelang pemilihan kepala daerah.
Ia menyebutkan daerah yang rutin dilakukan patroli seperti Jalan Ahmad Yani, Jalan Guntur, Jalan Jenderal Sudirman, dan sejumlah jalan lainnya di wilayah perkotaan.
Mereka yang terjaring razia, kata Masrokan, langsung diangkut ke Markas Polres Garut untuk dilakukan pemeriksaan identitas, dan selanjutnya diberi pembinaan agar tidak melakukan tindakan yang mengganggu kenyamanan, keamanan, dan ketertiban umum.
"Setelah dilakukan pendataan dan pembinaan, kami berkoordinasi dengan Dinas Sosial Pemkab Garut untuk dilakukan langkah selanjutnya," katanya.
Ia menambahkan patroli penertiban preman itu akan terus dilakukan setiap hari untuk memberikan kenyamanan kepada masyarakat dalam melakukan aktivitasnya.
Ia mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan ke polisi terdekat apabila mengetahui ada aksi preman yang meresahkan, dan juga gangguan keamanan lainnya.
"Razia ini terus dilakukan, apalagi kalau ada laporan akan segera ditindaklanjuti," katanya.
Polisi tertibkan 131 preman di Garut yang resahkan masyarakat
Minggu, 20 Oktober 2024 12:17 WIB