Kota Bogor (ANTARA) - Polresta Bogor Kota, Polda Jawa Barat, melakukan pendampingan pada mediasi kasus perundungan pelajar yang terjadi di salah satu SMP swasta sehingga berakhir damai.
Kasat Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota AKP Aji Riznaldi Nugroho di Kota Bogor, Selasa, mengatakan mediasi dilakukan di sekolah tersebut pada Senin (14/10/2024) sore, yang juga dihadiri oleh keluarga korban dan keluarga pelaku.
Informasi terkait perundungan ini mulanya viral di media sosial Instagram, yang menyebut bahwa terjadi aksi perundungan di salah satu SMP swasta di Kota Bogor. Korban maupun orangtua korban saat itu tidak menyebut lokasi perundungan terjadi, dan tidak melapor ke kepolisian.
Setelah ditelusuri, Aji mengatakan, perundungan ini dilakukan oleh dua siswa berinisial B dan Z terhadap A. Ketiganya yang duduk di bangku kelas 8 berada di satu kelas yang sama.
“Setelah mediasi, orangtua korban tidak akan memperpanjang masalah ini hingga ke jalur hukum dan menerima sanksi yang diberikan oleh pihak sekolah kepada para pelaku,” katanya.
Berdasarkan keterangan yang didapat Aji dari keluarga korban, memang keluarga korban tidak ingin melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Mereka hanya8 menceritakan ke media sosial yang akhirnya viral dan menimbulkan keresahan di lingkungan sekolah.
Atas kejadian tersebut pada Senin pihak sekolah mengambil inisiatif untuk dilakukan mediasi dengan menghadirkan kedua belah pihak, serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kota Bogor.
Hasil mediasi tersebut, kata Aji, pihak sekolah memberikan sanksi kepada pelaku skorsing selama tiga hari, dan membuat surat pernyataan tidak mengulangi kembali perbuatannya baik kepada korban ataupun anak lain
“Orang tua korban telah memaafkan perbuatan pelaku terhadap korban, dan menyadari yang terjadi merupakan kenakalan remaja,” kata Aji.
Orangtua korban meminta uang anak yang sempat dipalak (diminta secara paksa) oleh para pelaku untuk dikembalikan ke anaknya.