Kota Bandung (ANTARA) - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak (DP3A) Kota Bandung gerak cepat menangani kasus kekerasan seksual pada korban anak usia 12 tahun berinisial AS yang diduga dilakukan oleh teman ayahnya pada 21 September 2024.
Kepala DP3A Kota Bandung Uum Sumiati mengatakan pelaku yang diduga telah melakukan tindak kekerasan seksual terhadap korban tersebut telah diringkus oleh Polrestabes Bandung.
Baca juga: Pemkot Bandung mempermudah layanan pengaduan KDRT lewat Senandung Perdana
“Pada Rabu 3 Oktober 2024 malam, terlapor dibawa dari rumahnya ke Polrestabes Bandung dan saat ini dalam tahanan Polrestabes Bandung,” kata Uum di Bandung, Senin.
Uum mengungkapkan kasus tersebut berawal dari korban bercerita kepada pamannya karena telah mengalami tindak kekerasan seksual yang dilakukan oleh teman dari ayah korban.
Selanjutnya paman korban melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian dan langsung ditangani oleh Unit PPA Polrestabes Bandung bersama UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) DP3A Kota Bandung.
"UPTD PPA menerima permohonan pemeriksaan psikologis dari penyidik Unit PPA Polrestabes Bandung terkait kasus kekerasan seksual terhadap anak. Penyidik hadir bersama korban, wali korban, lembaga bantuan hukum, dan pengurus RW," katanya.
Dia memastikan bahwa korban dari kekerasan seksual tersebut mendapat layanan pendampingan psikologis dari DP3A Kota Bandung agar tidak berdampak berkepanjangan.
“Kita terus dampingi korban sampai normal kembali. Asal nanti korban harus kooperatif. Karena ada beberapa khususnya klien yang mengalami kekerasan kadang tidak menuntaskan pendampingan psikologis,” kata dia.
Uum mengungkapkan pihaknya menyerahkan segala proses hukum kepada pihak kepolisian agar pelaku tindak kekerasan seksual dapat tertangani lebih lanjut.
“Untuk proses hukumnya kami mengikuti dan menghormati proses yang sedang berjalan,” kata Uum.
Selain itu, DP3A Kota Bandung meminta masyarakat untuk aktif segera melaporkan kejadian tindak Uum mengungkapkan masyarakat yang mengalami kasus kekerasan dapat menggunakan layanan Senandung Perdana untuk mendapatkan berbagai layanan seperti pengaduan, penjangkauan korban, pengelolaan kasus, penampungan sementara korban, mediasi hingga pendampingan korban tindak kekerasan.
“Senandung Perdana ini memang hanya pelaporan awal. Kalau tindak lanjutnya karena kasus kekerasan ini tidak bisa hanya dengan sistem aplikasi saja. Tetap nanti pada saat tindak lanjut ada metode khusus oleh konselor untuk menangani,” katanya.
Dia mengatakan layanan Senandung Perdana hadir untuk memastikan masyarakat yang rentan terhadap kekerasan, mendapat penanganan yang efektif dan terpercaya untuk mencari bantuan.
Baca juga: Kota Bandung perkuat sosialisasi di sekolah cegah kekerasan anak