Uum mengungkapkan pihaknya menyerahkan segala proses hukum kepada pihak kepolisian agar pelaku tindak kekerasan seksual dapat tertangani lebih lanjut.
“Untuk proses hukumnya kami mengikuti dan menghormati proses yang sedang berjalan,” kata Uum.
Selain itu, DP3A Kota Bandung meminta masyarakat untuk aktif segera melaporkan kejadian tindak Uum mengungkapkan masyarakat yang mengalami kasus kekerasan dapat menggunakan layanan Senandung Perdana untuk mendapatkan berbagai layanan seperti pengaduan, penjangkauan korban, pengelolaan kasus, penampungan sementara korban, mediasi hingga pendampingan korban tindak kekerasan.
“Senandung Perdana ini memang hanya pelaporan awal. Kalau tindak lanjutnya karena kasus kekerasan ini tidak bisa hanya dengan sistem aplikasi saja. Tetap nanti pada saat tindak lanjut ada metode khusus oleh konselor untuk menangani,” katanya.
Dia mengatakan layanan Senandung Perdana hadir untuk memastikan masyarakat yang rentan terhadap kekerasan, mendapat penanganan yang efektif dan terpercaya untuk mencari bantuan.
Baca juga: Kota Bandung perkuat sosialisasi di sekolah cegah kekerasan anak