Perwakilan dari Desk Pilkada Kota Tasikmalaya Wawan Gunawan menyatakan ASN pada dasarnya memiliki hak untuk memilih, namun yang dilarang ASN, di antaranya menunjukkan keberpihakan, melakukan kampanye, kegiatan politik lainnya, dan mengajak memilih salah satu pasangan calon tertentu.
ASN seperti halnya saat ini yang hadir dari kalangan camat dan lurah, kata dia, memiliki kewenangan untuk memantau kegiatan kampanye di wilayah kerjanya, kemudian mengedukasi dan mengajak masyarakat untuk menyukseskan pilkada dengan menyalurkan hak suaranya.
"Ada pengiringan, ada mengajak, itu tidak boleh, kalau ajakan datang ke TPS untuk memilih itu boleh," katanya,
Baca juga: KPU tetapkan nomor urut lima pasangan calon Pilkada Kota Tasikmalaya
KPU Kota Tasikmalaya mengingatkan ASN jaga netralitas Pilkada 2024
Kamis, 3 Oktober 2024 5:20 WIB