ASN seperti halnya saat ini yang hadir dari kalangan camat dan lurah, kata dia, memiliki kewenangan untuk memantau kegiatan kampanye di wilayah kerjanya, kemudian mengedukasi dan mengajak masyarakat untuk menyukseskan pilkada dengan menyalurkan hak suaranya.
"Ada pengiringan, ada mengajak, itu tidak boleh, kalau ajakan datang ke TPS untuk memilih itu boleh," katanya,
Baca juga: KPU tetapkan nomor urut lima pasangan calon Pilkada Kota Tasikmalaya