Tasikmalaya (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, menyatakan sampai batas waktu setelah penetapan hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi perolehan suara pemilihan kepala daerah (pilkada), tidak ada pihak yang mengajukan gugatan sengketa hasil Pilkada 2024.
"Untuk Kota Tasik tidak ada gugatan ke MK (Mahkamah Konstitusi)," kata Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Kota Tasikmalaya, Leisa Dera di Tasikmalaya, Kamis.
KPU Kota Tasikmalaya sudah melewati berbagai tahapan termasuk pemungutan suara dalam pelaksanaan Pilkada 2024 untuk pemilihan Wali Kota-Wakil Wali Kota Tasikmalaya.
Baca juga: KPU Kota Tasikmalaya menetapkan hasil rekapitulasi suara Pilkada 2024
KPU Kota Tasikmalaya, kata dia, secara bertahap melakukan rekapitulasi penghitungan perolehan suara untuk Pilkada 2024 mulai dari tingkat tempat pemungutan suara (TPS), kecamatan, sampai akhirnya menggelar rapat pleno terbuka tingkat Kota Tasikmalaya yang dilaksanakan di Tasikmalaya, Senin (2/12).
Selama tahapan pelaksanaan sampai akhirnya penetapan perolehan suara untuk lima pasangan peserta Pilkada Kota Tasikmalaya, kata dia, berjalan lancar, meski sempat diwarnai aksi dari kelompok masyarakat.
"Alhamdulillah lancar," katanya.
Ia menyampaikan karena tidak adanya gugatan hasil Pilkada Kota Tasikmalaya maka hasil pemilihan Wali Kota-Wakil Wali Kota Tasikmalaya sudah ditetapkan pasangan terpilih, tinggal menunggu keputusan penetapannya dari KPU RI.
Selanjutnya, kata dia, KPU Kota Tasikmalaya menunggu arahan dari KPU RI terkait pelaksanaan pelantikan bagi Wali Kota-Wakil Wali Kota Tasikmalaya terpilih.
"Sementara untuk pelantikan kita masih menunggu arahan dari KPU RI," katanya.
KPU Kota Tasikmalaya berdasarkan hasil rekapitulasi perolehan suara pemilihan wali kota-wakil wali kota dengan suara unggul pasangan Viman Alfarizi Ramadan-Dicky Chandra mengalahkan empat pasangan calon lainnya.