Bawaslu Jabar temukan perubahan TPS hingga pemilih ganda dalam penyusunan DPT
Senin, 23 September 2024 19:28 WIB
"Serta, mengimbau KPU Provinsi Jawa Barat pasca Rapat Pleno Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tingkat Provinsi Jawa Barat untuk melakukan beberapa hal," ujarnya.
Pertama, adalah menyampaikan salinan DPT dalam formulir Model A-kabupaten/kota Daftar Pemilih, berita acara pleno rekapitulasi dan formulir Model A-Rekap provinsi kepada Bawaslu Provinsi Jawa Barat (Pasal 47 ayat (1) huruf b PKPU Nomor 7 Tahun 2024).
Kedua, memerintahkan PPS melalui KPU kabupaten/kota untuk mengumumkan salinan DPT per TPS di papan pengumuman RT atau RW atau kantor desa/kelurahan atau sebutan nama lain sampai dengan hari pemungutan suara, sesuai Pasal 49 ayat (2) PKPU Nomor 7 Tahun 2024.
Ketiga, meminta KPU Provinsi Jawa Barat dan KPU kabupaten/kota untuk menyebarluaskan informasi DPT melalui, laman KPU, dan/atau aplikasi berbasis teknologi sesuai Pasal 49 ayat (3) PKPU Nomor 7 Tahun 2024.
"Secara keseluruhan saran perbaikan tersebut sudah diterima dan ditindaklanjuti langsung oleh KPU Provinsi Jawa Barat pada saat Rapat Pleno Tingkat Provinsi Jawa Barat," tuturnya.
Pada 22 September 2024, KPU Jabar menetapkan bahwa jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Jabar adalah 35.925.960 pemilih dengan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) mencapai 73.862 di 27 kabupaten dan kota di Jawa Barat.
Baca juga: Bawaslu Jabar minta KPU memperbaiki temuan DPS bermasalah