Bandung (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Barat meminta Bawaslu Subang untuk mendalami dugaan pelanggaran Pilkada 2024 berupa "saweran" kampanye yang dilakukan oleh salah satu pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Jabar.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Jawa Barat Syaiful Bachri di Bandung, Kamis mengatakan pendalaman tersebut dilakukan guna mengumpulkan bukti dugaan pelanggaran tersebut.
Baca juga: Bawaslu Jabar mendalami dugaan pelanggaran netralitas ASN dan kades
"Beredar rekaman yang akhirnya viral, terlihat salah calon Gubernur Jabar bersama beberapa orang di atas sisingaan melemparkan uang kertas kepada masyarakat yang beramai-ramai berebutan, di Cipancar, Serangpanjang, Subang, Jumat (29/9)," ujarnya.
"Memang kami dapat laporan di Subang berkaitan video yang beredar, di mana adanya satu paslon berkaitan penyambutan kegiatan sisingaan sekilas menyawer uang. Saya minta Bawaslu Subang telusuri kembali," kata Syaiful lagi
Bawaslu Jabar, kata dia, meminta Bawaslu Subang untuk memastikan melalui pengumpulan bukti-bukti, apakah paslon tersebut melakukan dugaan pelanggaran kampanye atau tidak karena berdasarkan dari rekaman gambar atau video tidak terlalu jelas kapan sawer uang itu dilakukan.
"Dan harus dipastikan apakah ketika penyambutan, layaknya budaya lengser atau sisingaan di Jabar yang memang kerap dilakukan bagi-bagi uang, atau ketika dalam kampanye, memberikan uang disertai meminta untuk dipilih oleh masyarakat, dalam kontestasi yang diikuti," ujarnya.
"Karena statusnya itu saru (bias), apa berkaitan ketika kampanye bagikan uang atau ketika proses penyambutan," katanya lagi.
Bila berdasarkan pengumpulan bukti, dugaan tersebut dinyatakan pelanggaran, kata Syaiful, maka Bawaslu Subang harus segera menindaklanjuti sesuai tahapan pemeriksaan berdasarkan Peraturan Bawaslu.
Bawaslu Jabar meminta ditelusuri dugaan saweran kampanye di Subang
Jumat, 4 Oktober 2024 7:29 WIB