Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Barat telah menemukan perubahan TPS sampai pemilih ganda dalam proses penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
"Perubahan ini berlangsung dari tahap penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) ke DPT, dengan total perubahan sebanyak 27 TPS. Perubahan ini mencakup penambahan maupun pengurangan jumlah TPS di daerah-daerah tersebut," kata Kordiv Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Jawa Barat Nuryamah, dalam keterangan di Bandung, Senin.
Baca juga: Bawaslu Jabar: Masih ada administrasi belum lengkap dari empat calon
Ia menjelaskan hasil pengawasan yang dilakukan Bawaslu Jawa Barat yang berakhir pada 22 September 2024 itu menemukan perubahan jumlah TPS pada empat daerah di Jawa Barat, yaitu Kabupaten Indramayu, Kabupaten Subang, Kabupaten Bekasi, dan Kota Depok.
Selain itu, pihaknya juga menemukan adanya perbedaan dalam formulir Model A Rekap Kabupaten Kota Perubahan Pemilih pada Berita Acara DPT Kabupaten/Kota dengan yang dibacakan di tingkat Provinsi, yang hal itu terjadi di dua kabupaten/kota yaitu Kabupaten Garut dan Kota Bandung.
"Juga, kami temukan adanya pemilih ganda antar provinsi yang masih ditangguhkan (belum dieksekusi) sejumlah 18 orang dikarenakan hasil sanding data antar provinsi tersebut sama-sama kuat sehingga belum diputuskan untuk dihapus," katanya.
Berdasarkan hasil pengawasan tersebut, lanjut Nuryamah, Bawaslu Provinsi Jawa Barat menyampaikan saran perbaikan kepada KPU Provinsi Jawa Barat pada saat pleno DPT Tingkat Provinsi.
Yang pertama, kata dia, meminta KPU Provinsi Jawa Barat untuk menjelaskan riwayat serta meminta penjelasan penambahan dan pengurangan TPS di Kabupaten Indramayu, Kabupaten Subang, Kota Bekasi serta Kota Depok.
Kedua, meminta KPU Provinsi Jawa Barat untuk menyampaikan berita acara lokasi khusus dan data jumlah pemilih disabilitas se-Jawa barat kepada Bawaslu Provinsi Jawa Barat.
Ketiga, meminta KPU Provinsi Jawa Barat untuk menyampaikan riwayat perubahan data pada Berita acara Pleno DPT Model A-Rekap kabupaten/kota perubahan di Kabupaten Garut dan Kota Bandung.
"Perubahan ini berlangsung dari tahap penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) ke DPT, dengan total perubahan sebanyak 27 TPS. Perubahan ini mencakup penambahan maupun pengurangan jumlah TPS di daerah-daerah tersebut," kata Kordiv Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Jawa Barat Nuryamah, dalam keterangan di Bandung, Senin.
Baca juga: Bawaslu Jabar: Masih ada administrasi belum lengkap dari empat calon
Ia menjelaskan hasil pengawasan yang dilakukan Bawaslu Jawa Barat yang berakhir pada 22 September 2024 itu menemukan perubahan jumlah TPS pada empat daerah di Jawa Barat, yaitu Kabupaten Indramayu, Kabupaten Subang, Kabupaten Bekasi, dan Kota Depok.
Selain itu, pihaknya juga menemukan adanya perbedaan dalam formulir Model A Rekap Kabupaten Kota Perubahan Pemilih pada Berita Acara DPT Kabupaten/Kota dengan yang dibacakan di tingkat Provinsi, yang hal itu terjadi di dua kabupaten/kota yaitu Kabupaten Garut dan Kota Bandung.
"Juga, kami temukan adanya pemilih ganda antar provinsi yang masih ditangguhkan (belum dieksekusi) sejumlah 18 orang dikarenakan hasil sanding data antar provinsi tersebut sama-sama kuat sehingga belum diputuskan untuk dihapus," katanya.
Berdasarkan hasil pengawasan tersebut, lanjut Nuryamah, Bawaslu Provinsi Jawa Barat menyampaikan saran perbaikan kepada KPU Provinsi Jawa Barat pada saat pleno DPT Tingkat Provinsi.
Yang pertama, kata dia, meminta KPU Provinsi Jawa Barat untuk menjelaskan riwayat serta meminta penjelasan penambahan dan pengurangan TPS di Kabupaten Indramayu, Kabupaten Subang, Kota Bekasi serta Kota Depok.
Kedua, meminta KPU Provinsi Jawa Barat untuk menyampaikan berita acara lokasi khusus dan data jumlah pemilih disabilitas se-Jawa barat kepada Bawaslu Provinsi Jawa Barat.
Ketiga, meminta KPU Provinsi Jawa Barat untuk menyampaikan riwayat perubahan data pada Berita acara Pleno DPT Model A-Rekap kabupaten/kota perubahan di Kabupaten Garut dan Kota Bandung.