Bandung (ANTARA) - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat mengungkapkan Anugerah Penyiaran ke-17 atau tahun 2024 ini, mengusung tema Penyiaran Berkeadilan.
Ketua KPID Jabar Adiyana Slamet mengungkapkan pengusungan tema tersebut merupakan usaha dari KPID untuk memperjuangkan penyiaran berkeadilan bagi masyarakat, tidak hanya di Jawa Barat, tapi juga Indonesia.
"Tahun 2024, kita memperjuangkan penyiaran berkeadilan, dimana masyarakat harus dilindungi, tidak hanya fisik, tapi kognisinya. Lembaga penyiaran dan industri juga harus dilindungi dari semuanya, terutama dari industri-industri yang belum diatur secara spesifik oleh negara," kata Adiyana di Gedung Sate Bandung, Selasa.
Lebih lanjut, Adiyana mengungkapkan pemberian anugerah ini sebagai usaha untuk mengonsolidasikan penyiaran di Jawa Barat guna mewujudkan penyiaran yang berkeadilan di provinsi ini dan Indonesia.
"Jadi, kita tidak boleh kalah, karena negara lain sudah mengatur itu semua, tentunya kita harus konsolidasi dengan semangat ikhtiar bersama untuk mengawal permasalahan penyiaran di Jabar dan Indonesia," ucapnya.
Penyiaran berkeadilan, kata Adiyana, digaungkan hampir satu tahun terakhir, dan pihaknya banyak belajar dari masalah yang ada di 27 kabupaten/kota.
"Melalui riset, dialog dengan lembaga penyiaran, paling tidak tema penyiaran berkeadilan ini ada poin yang harus terus digaungkan, yakni melindungi segenap tumpah darah Indonesia sesuai amanat pembukaan UUD 1945," ucapnya.
Yang dilindungi pertama, kata Adiyana, adalah generasi penerus yang memiliki kognisi, memiliki nilai dan pemikiran yang baik untuk mengabdi pada Tuhan, hingga membangun nusa dan bangsa dengan target harus lepas landas sebagai negara maju.
"Hari ini masih belum adil, karena konten yang ada di media berbasis internet belum ada yang mengawasi secara spesifik, sehingga KPI Jabar sangat mengkhawatirkan konten yang disuguhkan media internet, bisa merusak kognisi. Maka, media harus hadir untuk menyelamatkan kognisi anak muda, kelompok rentan, perempuan dan seterusnya," ucap dia.
Yang dilindungi berikutnya, ucap Adiyana, adalah industri penyiaran berbasis terestrial, dimana melalui UU 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS), televisi dan radio sudah diawasi oleh KPI, maka lembaga penyiaran harus taat pajak, dengan program yang firm, mendidik, informatif, bahkan tugas dari lembaga penyiaran itu mencoba mendorong karakter bangsa terbentuk dengan menegakkan keadilan.
"Kita terus suarakan, sehingga penyiaran berkeadilan ini adalah proses maraton perjuangan kita semua bahwa negara harus adil pada setiap sudut, celah apapun yang akan mengancam," ujarnya.
Mengokohkan penyiaran berkeadilan, tambah Adiyana, harus dipastikan di Jawa Barat yang merupakan episentrum penyiaran Indonesia. "Kita harus jaga itu semua. Penyiaran harus berguna, paling tidak bagi penduduk Jabar," tuturnya.
Anugerah Penyiaran ke-17 KPID Jawa Barat bertema Penyiaran Berkeadilan
Selasa, 10 September 2024 16:45 WIB