"Hari ini masih belum adil, karena konten yang ada di media berbasis internet belum ada yang mengawasi secara spesifik, sehingga KPI Jabar sangat mengkhawatirkan konten yang disuguhkan media internet, bisa merusak kognisi. Maka, media harus hadir untuk menyelamatkan kognisi anak muda, kelompok rentan, perempuan dan seterusnya," ucap dia.
Yang dilindungi berikutnya, ucap Adiyana, adalah industri penyiaran berbasis terestrial, dimana melalui UU 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS), televisi dan radio sudah diawasi oleh KPI, maka lembaga penyiaran harus taat pajak, dengan program yang firm, mendidik, informatif, bahkan tugas dari lembaga penyiaran itu mencoba mendorong karakter bangsa terbentuk dengan menegakkan keadilan.
"Kita terus suarakan, sehingga penyiaran berkeadilan ini adalah proses maraton perjuangan kita semua bahwa negara harus adil pada setiap sudut, celah apapun yang akan mengancam," ujarnya.
Mengokohkan penyiaran berkeadilan, tambah Adiyana, harus dipastikan di Jawa Barat yang merupakan episentrum penyiaran Indonesia. "Kita harus jaga itu semua. Penyiaran harus berguna, paling tidak bagi penduduk Jabar," tuturnya.
Anugerah Penyiaran ke-17 KPID Jawa Barat bertema Penyiaran Berkeadilan
Selasa, 10 September 2024 16:45 WIB