Yang dilindungi berikutnya, ucap Adiyana, adalah industri penyiaran berbasis terestrial, dimana melalui UU 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS), televisi dan radio sudah diawasi oleh KPI, maka lembaga penyiaran harus taat pajak, dengan program yang firm, mendidik, informatif, bahkan tugas dari lembaga penyiaran itu mencoba mendorong karakter bangsa terbentuk dengan menegakkan keadilan.
"Kita terus suarakan, sehingga penyiaran berkeadilan ini adalah proses maraton perjuangan kita semua bahwa negara harus adil pada setiap sudut, celah apapun yang akan mengancam," ujarnya.
Mengokohkan penyiaran berkeadilan, tambah Adiyana, harus dipastikan di Jawa Barat yang merupakan episentrum penyiaran Indonesia. "Kita harus jaga itu semua. Penyiaran harus berguna, paling tidak bagi penduduk Jabar," tuturnya.