Pimpinan Komisi I DPRD Jawa Barat mengumumkan bahwa Tim Seleksi (Timsel) untuk Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Jawa Barat, terdiri dari lima unsur.
Ketua Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat Bedi Budiman di Bandung, Rabu, yakni Tokoh Masyarakat (Paguyuban Pasundan) sekaligus menjadi Ketua Timsel Profesor Eddy Jusuf; unsur Pemprov Jabar dari Kepala Dinas Komunikasi Dan Informasi Provinsi Jawa Barat, Ika Mardiah; unsur Akademisi yakni DR. Dadang Rahmat Hidayat dan Dr. Hj. Diah Fatma Sjoraida; serta dari unsur KPID Provinsi Jawa Barat, Neneng Athiatul Faiziyyah.
Menurut Bedi, Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat sepenuhnya menyerahkan kepada Timsel untuk menyeleksi calon komisioner KPID terpilih mendatang. Dan siapapun warga Jawa Barat berhak untuk mendaftarkan diri sebagai calon komisioner KPID Provinsi Jawa Barat.
"Hari ini Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat mensosialisasikan hasil dari penetapan telah dibentuknya timsel yang terdiri dari unsur tokoh masyarakat, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, unsur akademisi dan unsur KPID itu sendiri," ujar Bedi seusai rapat kerja dengan Timsel KPID Provinsi Jawa Barat Periode 2024-2027 di Ruang Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat, Bandung.
Dengan telah terbentuknya Timsel ini, kata Bedi, maka Komisi I menyerahkan teknis proses mulai dari pendaftaran kelayakan dan tes lainnya sesuai dengan peraturan yang berlaku sepenuhnya diserahkan kepada timsel.
"Untuk pelaksanaan seleksinya berlangsung mulai dari 21 Agustus 2024 hingga 21 Desember 2024 mendatang," ujarnya.
Selain itu, secara teknis calon komisioner harus melewati tahapan demi tahapan penyeleksian termasuk difinalisasi oleh Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat dengan Fit And Proper test.
"Yang mengumumkan pendaftaran secara otomatis nanti akan diumumkan oleh timsel dan waktu seleksinya juga sudah ditentukan hingga 21 Desember nanti. Komisi I hanya memberitahukan bahwa telah dibentuk tim seleksi untuk KPID periode 2024-2027 nanti," kata Bedi.
Bedi mengharapkan dengan pelibatan timsel ini, pihaknya meyakini timsel akan bekerja secara profesional dan menjaga kredibilitas dan dia menyebutkan yang akan memilih komisioner KPID Periode 2024-2027 nanti anggota DPRD Provinsi Jawa Barat terpilih periode 2024-2029.
"Tentu kami berharap Timsel ini akan bekerja sebaik mungkin dan selalu menjunjung tinggi kredibilitas Timsel," tutur Bedi.
Sementara itu, Ketua Timsel Komisioner KPID Periode 2024-2027, Profesor Eddy Jusuf, mengatakan pihaknya akan bekerja dan menyeleksi anggota-anggota komisioner dan tentunya sesuai dengan Undang-undang tentang Penyiaran no 32 tahun 2002.
"Yang jelas, calon Komisioner KPID ini harus memenuhi syarat yang berdasar kepada Undang-undang Penyiaran," kata Eddy.
Hal serupa diungkapkan anggota Timsel dari unsur KPID Neneng Athiatul Faiziyyah yang mengatakan, proses penyeleksian akan mengacu pada UU no 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Hal itu menjadi salah satu syarat penting dalam penyeleksian calon komisioner KPID periode 2024-2027 mendatang.
"Secara normatif calon Komisioner KPID Periode 2024-2027 mendatang tentunya memiliki dan memenuhi syarat yang memenuhi kualifikasi sesuai dengan undang-undang tentang penyiaran nomor 32 tahun 2002," ucap Neneng.
Ketua Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat Bedi Budiman di Bandung, Rabu, yakni Tokoh Masyarakat (Paguyuban Pasundan) sekaligus menjadi Ketua Timsel Profesor Eddy Jusuf; unsur Pemprov Jabar dari Kepala Dinas Komunikasi Dan Informasi Provinsi Jawa Barat, Ika Mardiah; unsur Akademisi yakni DR. Dadang Rahmat Hidayat dan Dr. Hj. Diah Fatma Sjoraida; serta dari unsur KPID Provinsi Jawa Barat, Neneng Athiatul Faiziyyah.
Menurut Bedi, Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat sepenuhnya menyerahkan kepada Timsel untuk menyeleksi calon komisioner KPID terpilih mendatang. Dan siapapun warga Jawa Barat berhak untuk mendaftarkan diri sebagai calon komisioner KPID Provinsi Jawa Barat.
"Hari ini Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat mensosialisasikan hasil dari penetapan telah dibentuknya timsel yang terdiri dari unsur tokoh masyarakat, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, unsur akademisi dan unsur KPID itu sendiri," ujar Bedi seusai rapat kerja dengan Timsel KPID Provinsi Jawa Barat Periode 2024-2027 di Ruang Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat, Bandung.
Dengan telah terbentuknya Timsel ini, kata Bedi, maka Komisi I menyerahkan teknis proses mulai dari pendaftaran kelayakan dan tes lainnya sesuai dengan peraturan yang berlaku sepenuhnya diserahkan kepada timsel.
"Untuk pelaksanaan seleksinya berlangsung mulai dari 21 Agustus 2024 hingga 21 Desember 2024 mendatang," ujarnya.
Selain itu, secara teknis calon komisioner harus melewati tahapan demi tahapan penyeleksian termasuk difinalisasi oleh Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat dengan Fit And Proper test.
"Yang mengumumkan pendaftaran secara otomatis nanti akan diumumkan oleh timsel dan waktu seleksinya juga sudah ditentukan hingga 21 Desember nanti. Komisi I hanya memberitahukan bahwa telah dibentuk tim seleksi untuk KPID periode 2024-2027 nanti," kata Bedi.
Bedi mengharapkan dengan pelibatan timsel ini, pihaknya meyakini timsel akan bekerja secara profesional dan menjaga kredibilitas dan dia menyebutkan yang akan memilih komisioner KPID Periode 2024-2027 nanti anggota DPRD Provinsi Jawa Barat terpilih periode 2024-2029.
"Tentu kami berharap Timsel ini akan bekerja sebaik mungkin dan selalu menjunjung tinggi kredibilitas Timsel," tutur Bedi.
Sementara itu, Ketua Timsel Komisioner KPID Periode 2024-2027, Profesor Eddy Jusuf, mengatakan pihaknya akan bekerja dan menyeleksi anggota-anggota komisioner dan tentunya sesuai dengan Undang-undang tentang Penyiaran no 32 tahun 2002.
"Yang jelas, calon Komisioner KPID ini harus memenuhi syarat yang berdasar kepada Undang-undang Penyiaran," kata Eddy.
Hal serupa diungkapkan anggota Timsel dari unsur KPID Neneng Athiatul Faiziyyah yang mengatakan, proses penyeleksian akan mengacu pada UU no 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Hal itu menjadi salah satu syarat penting dalam penyeleksian calon komisioner KPID periode 2024-2027 mendatang.
"Secara normatif calon Komisioner KPID Periode 2024-2027 mendatang tentunya memiliki dan memenuhi syarat yang memenuhi kualifikasi sesuai dengan undang-undang tentang penyiaran nomor 32 tahun 2002," ucap Neneng.