Bandung (ANTARA) -
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat mengapresiasi Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2022 tentang Siaran Keagamaan di Lembaga Penyiaran, yang diinisiasi oleh Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat.
"Kami sangat mengapresiasi surat edaran ini. Kami menilai ini adalah sebuah terobosan bagaimana menyamakan persepsi dalam menyiarkan tayangan keagamaan," kata Anggota Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat, Sidkon Djampi saat menghadiri jumpa pers tentang surat edaran tersebut di Kantor KPID Jawa Barat, Kota Bandung, Jumat.
Baca juga: HUT Jabar momentum bangkit dari pandemi, kata Wakil Ketua DPRD
Pada surat edaran tersebut berisi informasi yang harus diketahui masyarakat Jawa Barat, khususnya bagi lembaga penyiaran tentang bagaimana dalam menayangkan sebuah siaran keagamaan yang tidak memiliki unsur negatif.
Seperti ujaran kebencian yang belakangan kerap menjadi konsumsi masyarakat dalam sebuah tayangan penyiaran.
Sidkom mengatakan dalam mewujudkan lembaga penyiaran yang berintegritas harus juga menayangkan program yang berkualitas dan memberikan edukasi kepada masyarakat.
Baca juga: DPRD Jabar dorong angggaran perbaikan panti sosial lanjut usia