Ciamis (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, menyampaikan, hanya menerima satu bakal pasangan bakal calon bupati/wakil bupati Ciamis Herdiat Sunarya-Yana D Putra pada pendaftaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Ciamis tahun 2024.
"Untuk Ciamis sampai dengan batas akhir pendaftaran hanya ada satu bakal pasangan calon yang didaftarkan oleh gabungan parpol," kata Ketua KPU Kabupaten Ciamis Oong Ramdani saat dihubungi melalui telepon seluler di Ciamis, Jumat.
Baca juga: KPU Ciamis terjunkan 3.873 pantarlih untuk coklit data pemilih
Ia menuturkan Herdiat Sunarya-Yana D Putra satu-satunya bakal pasangan calon bupati/wakil bupati Ciamis yang secara resmi daftar dengan menyerahkan berkas persyaratan ke KPU Ciamis di hari terakhir waktu pendaftaran, Kamis (29/8).
Meski hanya ada satu pasangan calon yang daftar ke KPU Ciamis, kata dia, berdasarkan peraturan tidak menjadi masalah maupun hambatan dalam melaksanakan setiap tahapan Pilkada Kabupaten Ciamis. Pasangan tersebut nantinya akan berdampingan dengan surat suara kotak kosong atau tanpa gambar.
"Di surat suara berdampingan dengan kotak kosong," katanya.
Ia menyampaikan meski hanya satu bakal pasangan calon tahapan pilkada tetap akan dilaksanakan sesuai jadwal, seperti saat ini KPU Ciamis akan memeriksa berkas persyaratan pendaftarannya sudah memenuhi syarat atau belum.
Setelah pendaftaran selesai, kata dia, KPU Ciamis akan memberikan surat pengantar kepada pasangan calon tersebut untuk melaksanakan pemeriksaan kesehatan di rumah sakit, begitu juga nanti akan ada kegiatan kampanye sesuai jadwal.
"Tahapan selanjutnya pemeriksaan kesehatan pada tanggal 2 September (2024). Kampanye tetap berjalan sesuai jadwal," katanya.
Ia menambahkan saat pelaksanaan pemungutan suara nanti tetap dilaksanakan seperti pemilihan pada umumnya, namun yang berbeda hanya pada surat suara yang hanya ada satu calon, dan di sampingnya kotak kosong.
KPU Ciamis sebut hanya ada satu pasangan pendaftar calon peserta pilkada
Jumat, 30 Agustus 2024 16:33 WIB