"Berdasarkan keputusan rapat paripurna sebelumnya, disebutkan bahwa penyampaian pandangan umum fraksi hanya akan dilakukan oleh dua fraksi, dan fraksi lainnya akan menyampaikan secara langsung kepada pimpinan," tutur Taufik Hidayat.
Setelah disampaikan pandangan umum fraksi-fraksi terhadap raperda tersebut. Sesuai peraturan tata tertib DPRD, tahapan berikutnya adalah jawaban gubernur terhadap pandangan umum fraksi-fraksi yang akan dilaksanakan pada rapat paripurna Kamis (22/8).
Baca juga: DPRD Jabar soroti minimnya SMA dan SMK Negeri di Sukabumi