Bandung (ANTARA) - Anggota Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat Zaini Shofari mengingatkan soal dana hibah bagi pondok pesantren, sehubungan dengan efisiensi APBD 2025 yang dipastikan berdampak pada berkurangnya dana hibah termasuk pada pondok pesantren.
Menurut Zaini, Pemprov Jabar memiliki Peraturan Daerah (Perda) 1/2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, sehingga pondok pesantren tetap harus diperhatikan melalui alokasi dana hibah.
"Hanya mengingatkan, kalau kita tuh punya Perda Pesantren yang dibikin oleh Jawa Barat," ujar Zaini di Gedung DPRD Jabar, Bandung, Senin.
Pihaknya juga bersyukur, karena pada akhirnya Pemprov Jabar merespon dengan mencantumkan menu pada Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) mengenai pesantren.
Harapannya, dengan adanya perhatian dari Pemprov Jabar kepada pesantren, dapat sejalan dengan hadirnya Perda 1/2021.
"Di SIPD itu, kemarin menu itu tidak ada. Tapi dicicil sekarang jadi ada, diperbaiki. Nah, saya yakin ini adalah bagian dari sebuah kelalaian. Buat apa bikin Perda, kalau ternyata Perda itu diabaikan. Nah, ini yang menjadi sebuah catatan," ucapnya.
Sehingga, pembenahan maupun perbaikan terhadap pondok pesantren tetap berjalan maksimal. Terlebih kata Zaini, pesantren paling banyak ada di Jabar.