Cirebon (ANTARA) -
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Cirebon telah menyita sebanyak 11,2 juta batang rokok ilegal dari hasil operasi di wilayah Cirebon, Indramayu, Majalengka dan Kuningan (Ciayumajakuning) pada Januari -- Juni 2024.
“Nilai dari rokok ilegal di Ciayumajakuning itu diperkirakan mencapai Rp8 miliar,” kata Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Cirebon Mei Hari Sumarna di Cirebon, Jawa Barat. Selasa.
Baca juga: Kantor Bea dan Cukai Cirebon musnahkan barang ilegal senilai Rp26,4 miliar
Ia menjelaskan salah satu modus peredaran rokok ilegal yang berhasil terdeteksi di wilayah Ciayumajakuning, yakni melalui penjualan daring atau secara online.
Untuk mengatasi hal ini, Bea Cukai Cirebon telah bekerja sama dengan berbagai perusahaan ekspedisi guna mendapatkan informasi tentang pengiriman rokok ilegal di wilayahnya.
Kolaborasi ini, kata dia, terbukti efektif dalam mengurangi peredaran rokok ilegal di Ciayumajakuning dan barang yang disita dapat segera diproses untuk dimusnahkan.
“Kami juga bekerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya, termasuk Satpol PP di wilayah Ciayumajakuning untuk memperketat pengawasan terhadap rokok ilegal,” ujarnya.
Hari mengungkapkan dari kegiatan operasi dan razia bersama Satpol PP di Ciayumajakuning selama tahun 2023, pihaknya berhasil menyita lebih dari 800 ribu batang rokok ilegal.
Dari serangkaian kegiatan operasi itu, ia menyebutkan Kabupaten Cirebon belum bisa dikategorikan sebagai daerah pemasaran rokok ilegal.
Menurut dia, sebagian besar rokok ilegal tersebut hanya melintasi wilayah Kabupaten Cirebon untuk diedarkan di daerah lain.