Cirebon (ANTARA) - Kantor Bea Cukai Cirebon, Jawa Barat, memusnahkan 5,8 juta batang rokok ilegal dan barang ilegal lainnya yang berpotensi merugikan negara sebanyak Rp3 miliar lebih.
"Barang bukti yang kita musnahkan ini merupakan hasil sitaan saat penggerebekan, bawaan penumpang dari luar negeri, dan juga lainnya," kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Cirebon Encep Dudi Ginanjar di Cirebon, Kamis.
Menurutnya barang-barang yang dilakukan pemusnahan tersebut, merupakan hasil penyitaan dan juga razia yang dilakukan oleh Bea Cukai Cirebon, serta penegak hukum lainnya.
Baca juga: Bea Cukai Cirebon Perketat Kiriman Barang Impor
Encep mengatakan untuk rokok ilegal atau tanpa cukai, pihaknya menyita sebanyak 5,8 juta batang, dan ini mengakibatkan potensi kerugian negara mencapai Rp2,8 miliar.
"Yang rokok tanpa pita cukai ini kita sita dari tahun 2017 sampai 2021, dengan jumlah barang bukti sebanyak 5,8 juta batang," tuturnya.