Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Bea Cukai Cikarang, Provinsi Jawa Barat memusnahkan barang kena cukai yang menjadi barang milik negara berupa 4.417.864 batang rokok ilegal hasil penindakan kepabeanan di halaman kantor bea cukai setempat.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Cikarang Souvenir Yustianto mengatakan nilai barang yang dimusnahkan ini diperkirakan mencapai Rp2,1 miliar dengan potensi kehilangan penerimaan negara sebesar Rp2,9 miliar.
"Pemusnahan barang yang menjadi milik negara ini merupakan salah satu bentuk tanggung jawab Bea Cukai sebagai community protector dalam menciptakan perlakuan adil bagi para pelaku industri yang patuh terhadap ketentuan kepabeanan dan cukai," katanya di Cikarang, Kamis.
Ia menjelaskan jutaan batang rokok ilegal yang dimusnahkan tersebut merupakan bagian dari hasil penindakan atas 98 operasi pengawasan barang kena cukai di wilayah pengawasan Bea Cukai Cikarang dalam kurun waktu Juli 2021 sampai Mei 2024.
Selain dimusnahkan, penindakan perkara ini juga sudah ditindaklanjuti hingga tuntas melalui penyidikan dan berkas perkara tersebut telah dilimpahkan ke penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dengan status lengkap.
"Berkas berstatus P-21 sebanyak dua penindakan, ultimum redium sesuai dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Nomor 7 Tahun 2021 sebanyak 49 penindakan, dan menjadi milik negara sebanyak 47 penindakan," katanya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Bea Cukai Cikarang musnahkan 4,4 juta batang rokok ilegal