Cirebon (ANTARA) -
Menurut Finari, benda ilegal tersebut sudah mendapatkan persetujuan untuk dimusnahkan berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-68/MK.6/2024 tertanggal 28 Januari 2024 serta ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN).
Ia menyampaikan proses pemusnahan ini memakai dua metode, yakni untuk rokok ilegal dilenyapkan dengan cara dibakar sedangkan minuman beralkohol disiram pada halaman Kantor Bea dan Cukai Cirebon.
Seluruh barang ilegal tersebut, kata dia, didapatkan dari hasil 175 penindakan pada wilayah Kota dan Kabupaten Cirebon, Indramayu, Majalengka serta Kuningan (Ciayumajakuning)
“Barang ilegal yang terdiri dari 20,7 juta batang rokok dan 30 liter alkohol ini telah melanggar ketentuan terkait kepabeanan serta cukai,” ujarnya.
Finari menyebut apabila ada seseorang yang melakukan tindakan peredaran rokok ilegal, maka pelaku tersebut melanggar Pasal 54 Undang-undang Nomor 39/2007 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11/1995 tentang Cukai.
Kemudian, tutur dia, pelaku dapat dikenakan hukuman pidana penjara paling lama lima tahun atau mendapatkan denda dua hingga sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.