Selain itu, Finari memastikan pihaknya terus menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat agar mereka tidak melakukan tindakan seperti yang disebutkan tadi.
“Kami juga berkomitmen untuk memperketat pengawasan maupun penertiban terhadap impor ilegal,” tegasnya.
Sementara itu Kepala Kantor Bea dan Cukai Cirebon Abdul Rasyid menyatakan peran aktif masyarakat, aparat penegak hukum dan instansi terkait lainnya sangat dibutuhkan dalam memberantas peredaran barang-barang ilegal di Ciayumajakuning.
“Masyarakat juga harus sadar agar selalu memakai produk yang legal,” katanya.
Ia menambahkan Bea dan Cukai Cirebon ke depannya terus menindak aktivitas yang berkaitan dengan perdagangan hasil tembakau, serta minuman beralkohol ilegal.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kantor Bea Cukai Cirebon musnahkan barang ilegal senilai Rp26,4 miliar
Kantor Bea dan Cukai Cirebon musnahkan barang ilegal senilai Rp26,4 miliar
Kamis, 7 Maret 2024 19:56 WIB