Cikarang, Bekasi (ANTARA) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Bekasi memusnahkan Barang Milik Negara (BMN) hasil penyitaan bidang kepabeanan dan cukai senilai total Rp247 juta.
"Barang hasil penindakan ini berupa barang kena cukai ilegal yang berhasil ditindak oleh Bea Cukai Bekasi sepanjang tahun 2018 sampai 2020 karena melanggar Undang-Undang Cukai," kata Kepala Kantor Bea Cukai Bekasi Bobby Situmorang di Bekasi, Rabu.
Barang Kena Cukai yang dimusnahkan di antaranya 20.216 gram tembakau iris, 277.200 batang sigaret dan 46.490 mili liter HPTL Liquid Vape.
"Keseluruhan nilai barang kena cukai ilegal yang dimusnahkan adalah sebesar Rp247,7 juta lebih," katanya.
Pemusnahan dilakukan bersama unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota dan Kabupaten Bekasi di halaman kantor bea dan cukai, Jalan Sumatera Blok D Nomor 5, Kawasan Industri MM2100, Desa Gandamekar, Kecamatan Cikarang Barat, Rabu (15/11) usai kegiatan bincang cukai secara virtual se-Jawa Barat.
Dia mengatakan kegiatan ini merupakan bentuk sosialisasi masyarakat mengenai ketentuan di bidang cukai dan wujud komitmen Bea Cukai Bekasi bersama dengan Forkopimda terkait dalam menekan peredaran barang kena cukai ilegal di Jawa Barat.
Kegiatan ini juga sekaligus dalam rangka menjalankan amanah undang-undang tentang tata kelola dana bagi hasil khususnya yang berasal dari cukai hasil tembakau.
"Dengan menurunnya peredaran rokok ilegal maka akan meningkatkan penerimaan cukai sehingga akan berdampak pada kenaikan dana bagi hasil cukai hasil tembakau yang diterima oleh daerah," katanya.
Bobby menjelaskan alokasi dana tersebut digunakan untuk mendukung program jaminan kesehatan nasional, menanggulangi dampak negatif rokok, dampak kebijakan cukai hasil tembakau, dan dampak kebijakan pertembakauan nasional dengan sasaran prioritas petani tembakau atau tenaga kerja pabrik rokok dan tetap disinkronisasikan dengan kegiatan yang didanai dari APBD.
"Jadi itu sangat penting diketahui bahwa pentingnya cukai terhadap barang wajib cukai," ungkapnya.
Barang-barang tersebut, kata dia, telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan untuk dimusnahkan dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan terkait COVID-19.
Bobby menyebut potensi kerugian immaterial lainnya yang lebih besar dan tidak dapat diperhitungkan adalah timbulnya dampak negatif pada kehidupan sosial masyarakat berupa ancaman kesehatan akibat mengonsumsi barang kena cukai ilegal dan munculnya berbagai tindak kriminal akibat peredaran ilegal minuman mengandung etil alkohol.
"Sinergitas yang dibangun selama ini diharapkan dapat lebih ditingkatkan lagi dan bersama-sama bahu-membahu menyukseskan percepatan pemulihan ekonomi sebagai akibat pandemi COVID-19. Barang kenai cukai ini sangat berdampak bagi pemasukan bagi negara dan daerah," kata dia.
Baca juga: Bea Cukai Jabar musnahkan barang ilegal senilai Rp5 miliar di Gedung Sate
Baca juga: Bea Cukai musnahkan barang sitaan senilai Rp258 juta di Garut
Kantor Bea Cukai Bekasi musnahkan barang sitaan senilai Rp247 juta
Rabu, 25 November 2020 19:54 WIB