Garut (ANTARA) - Kantor Pelayanan Bea Cukai Tasikmalaya memusnahkan barang hasil sitaan selama 2019 berupa tembakau iris, rokok ilegal, cairan rokok eletrik dan minuman beralkohol senilai Rp258 juta lebih di lapangan Sekretariat Daerah Pemkab Garut, Jawa Barat, Selasa.
Kepala Kantor Wilayah Direktoraat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Barat, Saeful Nasution mengatakan, barang sitaan itu sesuai aturan harus dimusnahkan dan tidak bisa dilelang atau dimanfaatkan.
"Karena barang ini tidak diperbolehkan untuk dilelangkan, maka sesuai aturan barang tersebut harus dimusnahkan," katanya.
Ia menyebutkan, barang yang disita terdiri dari tembakau iris, batang rokok ilegal, kemudian 14,7 liter cairan rokok eletrik dan barang hasil sitaan Satpol PP Garut berupa minuman keras senilai Rp15 juta.
Saeful menegaskan, barang yang dimusnahkan merupakan tindakan melanggar hukum sesuai pasal 54 UU nomor 39 tahun 2007 perubahan UU nomor 11 tahun 1995 tentang cukai.
"Status barang hasil penindakan ditetapkan sebagai barang milik negara yang harus dimusnahkan," katanya.
Bupati Garut, Rudy Gunawan menambahkan, Pemkab Garut serius dalam menanggulangi dan pencegahan melalui sosialisasi perihal kerugian negara akibat cukai.
Tahun 2018, lanjut dia, Pemkab Garut menganggarkan Rp2 miliar untuk mensosialisasikan cukai ke kecamatan-kecamatan agar masyarakat memiliki kesadaran tentang cukai.
"Namun sayang anggarannya tidak terserap optimal, kami sudah ke Pameungpeuk dan wilayah lainnya dalam upaya penyadaran masyarakat terkait kepatuhan terhadap cukai, dan alhamdulilah ada hasilnya," katanya.
Ia menyebutkan, barang yang tidak memiliki cukai di Garut kebanyakan rokok ilegal dan minuman keras bahkan dampak minuman ilegal itu menyebabkan banyak korban jiwa.
Menurut dia, sinergi Pemkab Garut dengan lembaga penegak hukum dapat meminimalisasi kerugian negara akibat pelanggaran cukai, dan memberikan keuntungan untuk pembangunan daerah.
"Kami hari ini menerima dana dari hasil cukai rokok itu Rp23 miliar, kami berikan di antaranya untuk ambulans, untuk sarana kesehatan," katanya.
Baca juga: Bea Cukai Jabar musnahkan barang hasil penindakan senilai Rp3,2 miliar
Baca juga: Menkeu: Bea Cukai agar perketat pengawasan barang impor ilegal
Baca juga: BC Jabar tangkap ibu rumah tangga karena selundupkan sabu