Meski mendapatkan haknya itu, kata dia, korban berdasarkan keterangan dari suaminya tetap meminta bantuan agar bisa pulang ke Indonesia.
Korban sebelumnya diberangkatkan oleh salah satu penyalur tenaga kerja ke luar negeri di daerah Majalaya, Kabupaten Bandung, pada Mei 2024. Sebelum bekerja disuruh tinggal dulu di Dubai (UEA) selama tiga hari.
Setelah itu dibawa ke sebuah kantor penyalur wilayah Turki dan tinggal di sana selama tujuh hari sebelum akhirnya dibawa ke wilayah Kota Erbil, Irak. Akibat perlakuan kekerasan fisik itu korban mengalami luka lebam di wajahnya.
Baca juga: Pemkab Garut berikan pendampingan mantan pekerja migran untuk ungkap kasus TPPO
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemkab Garut surati BP3MI bantu pulangkan PMI korban kekerasan di Irak