Kota Bogor (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor, Jawa Barat, menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) di wilayahnya pada Pilkada serentak tahun 2024 berjumlah 815.944 orang.
Komisioner KPU Kota Bogor Divisi Program Data Ferry Buchori Muslim di Kota Bogor, Jumat, menjelaskan jumlah DPS itu ditetapkan pada rapat pleno terbuka tingkat Kota Bogor, yang dihadiri Ketua KPU Jawa Barat, Ummi Wahyuni, dan sesuai jadwal tahapan Pilkada 2024.
“DPS ini merupakan hasil dari kerja Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) ketika Pencocokan dan penelitian (Coklit) selama satu bulan dari Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4),” kata Ferry.
Ia mengatakan, saat penetapan, perubahan data yang ada di tingkat kelurahan dan kecamatan sangat dinamis. Salah satunya ialah terkait perubahan ganda.
“Jadi ada perubahan salah satunya perubahan ganda sehingga dari DP4 yang awal dikeluarkan sebanyak 818.302 kita bisa tetapkan DPS tingkat kota berjumlah 815.944,” jelasnya.
Ferry menjelaskan, dalam proses penetapan DPS dari DP4 itu ditemukan data pemilih ganda. Seningga berdasarkan asas de jure ketika pantarlih melakukan coklit di lapangan, dilakukan penyesuaian datanya.
Ia mengatakan, dalam proses coklit terdapat data pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) cukup banyak karena dampak data ganda.
“Dari jumlah DP4 itu ada pengurangan di angka 2.358 yang awal berjumlah 818.302, dan ditetapkan DPS-nya berjumlah 815.944, artinya ada 2.358 data ganda yang harus di hapus,” ujarnya.
Setelah penetapan DPS, kata Ferry, data tersebut akan diplenokan di tingkat provinsi Jawa Barat pada 15 Agustus mendatang. Setelah itu, akan dikoordinasikan kembali ke daerah untuk masyarakat melakukan pengecekan atau menanggapi jika ada yang terlewat atau belum terdaftar.