“Dari jumlah DP4 itu ada pengurangan di angka 2.358 yang awal berjumlah 818.302, dan ditetapkan DPS-nya berjumlah 815.944, artinya ada 2.358 data ganda yang harus di hapus,” ujarnya.
Setelah penetapan DPS, kata Ferry, data tersebut akan diplenokan di tingkat provinsi Jawa Barat pada 15 Agustus mendatang. Setelah itu, akan dikoordinasikan kembali ke daerah untuk masyarakat melakukan pengecekan atau menanggapi jika ada yang terlewat atau belum terdaftar.