Kuasa hukum Arif, Anindytha Arsa Prameswari, ketika ditemui di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis, mengatakan, permintaan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan polisi yang mereka ajukan ke Polres Metro Depok pada Rabu (31/7).
“Kita memohon adanya pelindungan hukum dan juga tim asistensi terhadap korban atau pelapor yang kemarin telah melaporkan,” kata dia.
Ia mengatakan, alasan pihaknya membutuhkan asistensi dari kepolisian serta atensi masyarakat adalah agar kasus ini bisa selesai dengan tuntas.
“Jangan cuma sampai jadi tersangka karena kebanyakan kasus-kasus seperti itu pengawalannya, tapi kita juga harus tahu seberapa berat hukumannya,” ucapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Arif selaku orang tua dari korban bayi berusia delapan bulan, bercerita bahwa dirinya pertama kali mengetahui terjadinya dugaan penganiayaan pada anaknya dari media sosial. Ia menyebut, terdapat kesamaan warna pakaian yang dimiliki anaknya dengan pakaian yang dikenakan oleh korban dalam video yang viral.
“Dari Senin sampai Jumat kami antarkan (anak) ke daycare untuk mendapatkan pendidikan yang baik dan diperlakukan secara baik, tapi ternyata saya syok karena dalam video itu, anak saya diperlakukan tidak baik, mendapatkan penganiayaan,” ucapnya.