Jakarta (ANTARA) - Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan HAM Dhahana Putra mengatakan bahwa tindakan kekerasan terhadap anak dilarang keras dan harus ditangani sesuai hukum yang diikuti dengan pemberian edukasi.
"Pertama, jelas ya bahwa tindakan kekerasan kepada anak dilarang karena memang sudah ada satu ketentuan, baik itu konvensi maupun undang-undang. Pada saat ada suatu persoalan hukum maka persoalan hukum itu harus ditangani secara hukum," kata Dhahana usai membuka Rapat Koordinasi Gugus Tugas Nasional Bisnis dan HAM di Jakarta, Rabu.
Dhahana menyampaikan hal itu menanggapi kasus kekerasan terhadap anak di salah satu daycare atau tempat penitipan anak di Depok, Jawa Barat.
Selain itu, menurut ia, perlu ada edukasi pada penyelenggara layanan anak-anak. Pemberian edukasi untuk mengantisipasi kasus itu terulang kembali pada masa depan.
"Edukasinya adalah pendampingan karena korban akan mengalami suatu kondisi yang tidak baik dari segi kejiwaan maka trauma, maka ada suatu bimbingan," ujarnya.
Ia menambahkan institusinya akan melakukan pengecekan langsung ke lapangan dan berkoordinasi dengan unit terkait di pemerintah daerah.
"Kebetulan kami juga ada direktur yang Kumham, nanti kita cek di lapangan seperti apa dan kami koordinasi karena di pemda pun ada suatu unit terkait semacam korban kekerasan. Nanti kami koordinasikan seperti itu," jelas Dhahana.
Oleh karena itu, Dhahana juga meminta bantuan dari media massa dan masyarakat untuk melaporkan kasus-kasus serupa agar dapat segera ditindaklanjuti.
Sebelumnya, seorang pemilik daycare di Depok sekaligus parenting influencer berinisial MI diduga menganiaya balita berinisial MK (2).
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Soal kekerasan anak di daycare, Dirjen HAM: Ditangani sesuai hukum
Dirjen HAM menanggapi kasus kekerasan di tempat penitipan anak Kota Depok
Rabu, 31 Juli 2024 17:20 WIB