Bandung (ANTARA) - Direktur Jenderal HAM, Kementerian Hukum dan HAM, Dhahana Putra, mengungkapkan bahwa Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) baru mengatur lebih tegas lagi mengenai kohabitasi/perselingkuhan dan perzinahan.
"Bagi pasangan yang belum menikah perlu memahami bahwa dalam KUHP baru, kohabitasi juga memiliki konsekuensi hukum," kata Dhahana saat menyoroti maraknya kasus perselingkuhan yang ramai di media sosial, dalam keterangan yang diterima di Bandung, Senin.
Dhahana menjelaskan bahwa kohabitasi dalam KUHP yang baru, didefinisikan sebagai hidup bersama selayaknya suami istri di luar pernikahan, yang artinya ini juga mencakup pasangan yang tinggal bersama dan berperilaku seperti suami istri tanpa adanya ikatan pernikahan yang sah menurut hukum.
Baca juga: Kemenkumham dan Kejaksaan Agung koordinasi susun penerapan keadilan restoratif
Sementara itu, perzinahan dalam KUHP baru, sama seperti KUHP lama tetap dipandang sebagai suatu tindak pidana, dengan merujuk pada pasal 411 dalam KUHP yang baru, setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya akan dikenai pidana perzinahan.
"Pasal ini menegaskan komitmen pemerintah untuk menegakkan norma kesusilaan dalam masyarakat," ujar Dhahana.
Kendati demikian, Dhahana menerangkan bahwa baik kohabitasi maupun perzinahan merupakan delik aduan terbatas. Dengan begitu, tindakan kohabitasi dan perzinahan sebagaimana diatur dalam pasal 411 dan pasal 412 hanya dapat diproses secara hukum jika ada pengaduan dari pihak yang dirugikan.
"Pengaduan harus berasal dari suami, istri, orang tua, atau anak dari pihak yang terlibat dalam perbuatan tersebut, tanpa adanya pengaduan resmi dari pihak-pihak terkait tindakan tidak dapat diproses oleh aparat penegak hukum," ucap Dhahana.
Selanjutnya, Dhahana membeberkan sejak awal pembahasan KUHP baru, topik terkait kohabitasi dan perzinahan memang cukup memantik polemik di ruang publik.
"Ada pihak yang menuntut agar tindakan semacam itu diberikan hukuman karena tidak sesuai nilai-nilai sosial dan keagamaan, di sisi lain ada pihak yang menolak negara untuk mengatur hal tersebut karena dipandang telah mencampuri urusan privat, nah KUHP berupaya mencari titik keseimbangan," ucapnya.
Dirjen HAM Kemenkumham: KUHP baru atur tegas kohabitasi dan perzinahan
Selasa, 30 Juli 2024 5:38 WIB