Pengaturan ini, tambah dia, penting dalam konteks hak asasi manusia (HAM), karena negara harus menjaga keseimbangan antara menghormati hak-hak individu dan menegakkan norma-norma sosial yang dianut oleh masyarakat.
Setiap regulasi harus mempertimbangkan dampaknya terhadap kebebasan pribadi sambil memastikan tidak melanggar hak-hak dasar warga negara, hak dasar menurut UU 39 tahun 1999 tentang HAM, di antaranya berhak membangun sebuah keluarga tanpa ada tekanan, serta berhak memiliki keturunan lewat perkawinan yang sah.
Kendati masih ada diskursus mengenai topik ini di dalam KUHP, namun Dhahana meyakini tim penyusun KUHP telah menimbang dengan matang dari berbagai perspektif dan keilmuan.
"Pengaturan Kohabitasi dan perzinahan dalam KUHP ini, diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara hak individu dan norma sosial yang masih dipegang oleh khalayak di tanah air. Kembali, kami mengimbau masyarakat dapat memahami aturan dengan baik sehingga dapat menghindari konsekuensi hukum sebagaimana diatur di dalam KUHP baru ini," tuturnya.
Baca juga: Guru Besar FHUI: Banyak pasal dalam KUHP baru merupakan hasil 'jalan tengah"
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Dirjen HAM Kemenkumham: KUHP baru atur tegas kohabitasi-perzinahan
Dirjen HAM Kemenkumham: KUHP baru atur tegas kohabitasi dan perzinahan
Selasa, 30 Juli 2024 5:38 WIB