Cianjur (ANTARA) - Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat menjalankan sejumlah program strategis untuk menekan kasus kekerasan dan pelecehan anak di bawah umur.
Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak DPPKBP3A Kabupaten Cianjur Tenty Maryanthy di Cianjur, Kamis, mengatakan berbagai kegiatan sosialisasi telah dilakukan melalui program komunikasi, informasi, dan edukasi.
"Sosialisasi dan edukasi terkait kekerasan terhadap anak (KTA), pencegahan kekerasan seksual, pencegahan pernikahan usia anak, serta penguatan Sekolah Ramah Anak (SRA)," katanya.
Pihaknya juga melaksanakan pelatihan Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat, pelatihan Konvensi Hak Anak, serta pembinaan terhadap Forum Anak dengan sasaran sosialisasi masyarakat umum, siswa dan pelajar, hingga Forum Anak Daerah (FAD) Cianjur.
Meski jangkauan sosialisasi masih perlu diperluas karena hingga saat belum merata, sehingga diperlukan penguatan mulai dari utara hingga selatan atau di 32 kecamatan agar pesan perlindungan anak dapat tersampaikan lebih luas.
"Sehingga, kami menekankan kewaspadaan bagi seluruh masyarakat agar meningkatkan pengawasan terhadap anak, karena sebagian besar pelaku kekerasan dan pelecehan seksual terhadap anak berasal dari lingkungan dekat korban," katanya.
Sementara sepanjang tahun 2025, Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) DPPKBP3A Kabupaten Cianjur mencatat kenaikan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang mendapat pendampingan hingga tuntas.
Kepala UPTD PPA Cianjur Rizkie Amrullah mengatakan sepanjang tahun 2025, pihaknya sudah menangani 25 kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di sejumlah wilayah di Cianjur, mulai dari pelecehan seksual, kekerasan fisik, psikis, seksual, eksploitasi, TPPO, dan penelantaran.
“Beberapa kasus sebelumnya memang tidak muncul, karena korban tidak berani berbicara, sehingga tugas kami untuk mendorong masyarakat agar lebih berani melaporkan yang mereka alami atau saksikan,” katanya.
Selama ini, ungkap dia, pihaknya tidak hanya memberikan pendampingan dan perlindungan terhadap anak korban kekerasan, termasuk perempuan yang mengalami kekerasan dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan jumlah mencapai seratus kasus.
"Untuk korban TPPO kami fokus pada pendampingan psikologis, proses pemulangan, terutama jika berada di luar negeri ditangani kementerian terkait, sehingga jumlah kasus yang ditangani lebih dari 100 kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan," katanya.
