Karawang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, mempermudah pengajuan perbaikan rumah tidak layak huni (rutilahu) melalui aplikasi, sehingga tidak terjadi penumpukan berkas proposal.
"Penerapan aplikasi dalam program rutilahu ini juga untuk mempermudah pendataan terkait rumah yang layak mendapatkan bantuan," kata Ketua Tim Rumah Swadaya Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Karawang, Aup Aulia Setia Harja, di Karawang, Rabu.
Ia menyampaikan penerapan aplikasi dalam program rutilahu tersebut akan dilakukan. Kini masih proses persiapan dan sosialisasi ke sejumlah kecamatan sekitar Karawang.
Disebutkan bahwa data yang dapat dimasukkan ke dalam aplikasi program rutilahu itu di antaranya berupa luas tanah, hak kepemilikan tanah dan kelayakan rumah.
Untuk sementara ini, sosialisasi penerapan aplikasi dalam proses rutilahu itu baru digelar di Kecamatan Cikampek, Telukjambe Barat dan Karawang Timur.
"Jadi nanti kita punya aplikasi yang di antaranya memuat tentang pengajuan rumah tidak layak huni. Ke depannya mereka mengajukan perbaikan rutilahu melalui sistem aplikasi itu," katanya.
Ia berharap dengan adanya aplikasi tersebut dapat mengurangi jumlah proposal secara fisik yang masuk ke kantor.